Rabu, 09 Februari 2011

Hukum Menjual Alat Musik Setelah Bertaubat

Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullahPertanyaan Saya memiliki alat-alat musik tetapi setelah saya mengenal da’wah yg berberkah ini saya bertaubat kepada Allah. Apakah boleh bagi saya utk menjual alat-alat musik tadi dan hasilnya digunakan utk kemashlahatan keluarga utk membantu dakwah dan selainnya?Abul Fath.Balikpapan - Kalimantan TimurJawab:Mufti Saudi Arabia bagian Selatan Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut Kalau engkau menjualnya maka selainmu akan menjadi sesat karenanya akan tetapi hancurkanlah dan Allah akan memberikan gantinya kepadamu. Dan Asy-Syaikh AI-Allamah Zaid bin Muhammad bin Hadi AI-Madkhaly hafizhohullah pada malam Kamis 29 Jumadi Tsani 1426 H bertepatan 4Agustus 2005 M beliau menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut: Pertama kami mengucapkan selamat kepada saudara kita ini atas taubatnya dan hendaknya ia memuji Allah yg memberikan taufik kepadanya utk bertaubat.Kedua kami memberikan kabar gembira kepadanya bahwasanya Allah ‘Azza wa Jalla mengampuni dosa-dosa jika syarat-syarat taubat terpenuhi dan kesalahan-kesalahannya akan diganti dgn kebaikan-kebaikan dan wajib atasnya utk konsisten meninggalkan dosa.
Adapun alat-alat musiknya yg haram maka tidak boleh ia menjualnya kepada manusia krn akan membantu suatu per¬buatan maksiat bahkan ia akan jatuh dalam maksiat. Maka perkara alat-alat musik tersebut adl dihancurkan hendaknya ia menghancurkannya dan Allah ‘Azza wa Jalla akan menggantikan baginya yg lbh baik dari apa yang akan tercapai baginya bila ia . Dan tidak boleh baginya utk menjualnya selama-lamanya. Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
sumber : file chm Darus Salaf 2
 

©2009 Lisa Fradisa | by TNB